| | | Dana pendidikannya (silakan klik) dikalkulasi sedemikian rupa dengan pertimbangan masak-masak sehingga terjangkau calon mahasiswa baru, disebabkan selain diberikan subsidi silang, juga pemberian bantuan fasilitas program cicilan biaya pendidikan tanpa bunga dan tanpa agunan, agar dapat diangsur per bulan sebagaimana kesanggupan finansial / keuangan mhs.
Berdasarkan UU-RI No.20 Th.2003 pd Pasal 19 ayat (2) mengenai Sistem Pendidikan Nasional bahwa "Pendidikan Tinggi diselenggarakan dengan Sistem Terbuka". Kemudian di Penjelasan UURI terkait tercantum : "Peserta didik dapat belajar sambil bekerja."
Juga pada perintah Undang-Undang SISDIKNAS di Pasal 5 ayat (5) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.". Tetapi diantara warga negara ada sebagian masyarakat yg mempunyai waktu luang terbatas (paling perlu wirausahawan / pegawai). Demikian juga ada sebagian warga negara yg memiliki keterbatasan kesanggupan uang / finansial.
Dalam mengerjakan kebutuhan ini Universitas Mpu Tantular Jakarta mengadakan Executive Class Program ini, juga melaksanakan KOMITMEN SOSIAL. Salah satunya dgn menyediakan kesempatan kepada seluruh lulusan SMA/SMK, D3/Politeknik, D1, D2, Sarjana (S-1) atau setaraf, dsb, baik yang mempunyai waktu luang terbatas demikian pula memiliki keterbatasan kesanggupan uang / finansial, untuk meneruskan pendidikan (atau pindah program studi/jurusan) ke jenjang Sarjana (S-1) pd program studi/jurusan yang diminati, secara layak dan berbobot / kualitas sesuai dengan keunggulan Universitas Mpu Tantular Jakarta. . . . . ➡ lihat seluruhnya |
 |
(cari di Google)Penerimaan Calon Mhs Baru dibuka SETIAP SEMESTER Universitas Mpu Tantular Jakarta - 42 th⌾ AKREDITASI B ⌾ Rektor : Prof. Dr. Ratlan Pardede Berdiri Sejak 1984 Penerimaan / Pendaftaran Calon Mahasiswa BaruExecutive Class Program Semester Ganjil Tahun 2026/2027 Untuk seluruh lulusan SMA/SMK, D1, D2, D3/Politeknik/Akademi, S1 dsb meneruskan ke Sarjana (S-1) atau pindah program studi. Gelombang I = 1 Oktober 2025 - 31 Januari 2026 Gelombang II = 1 Februari - 31 Mei 2026 Gelombang III = 1 Juni - 30 September 2026
Catatan Penting : andaikan kapasitas telah memenuhi maka pendaftaran semester ini langsung ditutup, serta pendaftaran semester berikutnya langsung dibuka.
| ❤ | Biaya Penerimaan Mhs Baru = Rp 100.000,- | | ❤ | Biaya Penerimaan Mhs Baru (S2) = Rp 200.000,- | | ❤ | Penerimaan Mahasiswa Baru dibuka SETIAP HARI: Senin s/d Minggu Jam 09.00 - 17.00 | | ❤ | Pendaftaran bisa dilaksanakan dgn salah satu cara berikut ini.
- via Internet (Pendaftaran online), Website, SMS dan Whatsapp.
- via POS, Telp., surat, Faks.
- langsung dilaksanakan di Kampus Universitas Mpu Tantular Jakarta (Sekretariat P2K) atau diwakilkan.
|
|
Program Studi / Jurusan
|
|
| | Universitas Mpu Tantular Jakarta - Universitas Mpu Tantular Jakarta
⌸ Kampus A : Gedung A (Tempat Pendaftaran) Univ. Mpu Tantular - Jl. Cipinang Besar No.2, RT.1/RW.1, Cipinang Besar Sel., Jatinegara, Kota Jakarta Timur,13410. ⌸ Kampus B : Gedung B - Jl. Puri Kembangan No.2 Kedoya Kebon Jeruk Jakarta Barat. Silahkan klik untuk memperbesar peta.
 |
|
| | Mahasiswa/i yang memiliki pekerjaan dengan sistem pertukaran waktu / sistem shift, tetap bisa mengikuti pendidikan dengan baik. Dikarenakan sistem pendidikannya dilaksanakan dengan kompetensi tinggi serta berbobot / kualitas tinggi dgn memadukan Executive Class Program dan Program Reguler, sehingga mahasiswa/i yg kerja dengan sistem pertukaran waktu / sistem shift dapat mengikuti pendidikan di program lainnya dengan prosedur tertentu.
Terpercaya di dalam pelaksanaan Executive Class Program, semenjak telah melaksanakan dua persyaratan penting pelaksanaan program tsb, adalah :
- Pelaksanaannya telah sesuai dgn yg dibutuhkan oleh dunia kerja (kurikulum, dosen, sistem pendidikan tinggi, dsb).
- Pelaksanaannya sesuai dgn norma akademik (telah sesuai dgn semua undang2).
Lulusannya juga dapat berkomunikasi dengan para pakar pada keilmuan yang tdk sama serta menerapkan bantuan mereka; dapat menerapkan secara efektif sumber-sumber daya yg ada; dapat memulai rintisan pembentukan unit bisnis mandiri sebagaimana bidang keahliannya, dapat mengikuti perkembangan baru pd bidang keahliannya, dan mengadakan penelitian.
Mhs yang tidak lulus suatu mata pelajaran (mata kuliah), dapat mengulang mata pelajaran (mata kuliah) terkait di periode/tahun berikutnya (kapan saja) tanpa dikenakan biaya tambahan. . . . . ➡ tampilkan lengkap |
|
| |
| | Pilih |  | |  |
| |